Status Kepemilikan Atas Tanah Bisa Diambil Alih Negara, Begini Prosedurnya

Kepala BPN akan mengeluarkan Keputusan Penetapan Tanah Terlantar yang berisi tentang hapusnya hak atas tanah, pemutusan hubungan hukumnya, dan sekaligus menegaskan bahwa tanah dimaksud dikuasai langsung oleh negara

Negara berhak untuk mengambil alih kepemilikan atau penguasaan tanah terlantar. Tanah yang memiliki dasar hak atas tanah yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya atau tanah yang belum dimohonkan dasar penguasaanya dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Negara. Ketentuan pengambilalihan tanah terlantar terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (“PP No. 11/2010”) dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar (“Perka BPN No. 4 Tahun 2010 Jo Perka BPN No. 9 Tahun 2011”).

Pengambil alihan tanah terlantar oleh Negara tidak serta merta melainkan ada beberapa prosedur dan kajian yang harus dilalui. Penetapan suatu tanah yang diindikasikan sebagai tanah terlantar harus melalui 4 tahapan (Pasal 3 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011), sebagaimana berikut:

Tahap Pertama, Inventarisasi hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar

Inventarisasi dilakukan berdasarkan informasi mengenai adanya tanah terlantar berasal dari beberapa sumber yaitu (Pasal 4 Perka BPN No.4/2010 juncto Perka BPN No.9/2011):

(a).  Hasil pemantauan lapangan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan.

(b). Laporan dinas/instansi lainnya.

(c).  Laporan tertulis dari masyarakat.

(d). Laporan tertulis dari pemegang hak.

Kepala Kantor Wilayah BPN akan melakukan inventarisasi tanah terhadap tanah yang terindikasi sebagai Tanah Terlantar. Inventarisasi tanah dilaksanakan melalui melalui 3 tahapan kegiatan, yaitu meliputi (Pasal 6 Perka BPN No. 4/2010 juncto Perka BPN No.9/2011):

(a).   Pengumpulan data mengenai tanah yang terindikasi terlantar.

(b).   Pengelompokan data tanah yang terindikasi terlantar.

(c).   Pengadministrasian data hasil inventarisasi tanah terindikasi terlantar.

Tahap Kedua, identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar

Setelah melalui tahap inventarisasi tanah, Kepala Kantor Wilayah BPN akan menganalisis hasil inventarisasi tersebut. Kepala Kantor Wilayah BPN akan menyusun dan menetapkan target yang akan dilakukan identifikasi dan penelitian terhadap tanah terindikasi terlantar.

Identifikasi dan penelitian dilakukan dengan kegiatan penyiapan data dan informasi. Ada beberapa kegiatan yang dilakukan untuk melakukan penyiapan data dan informasi tanah terlantar sebagaimana berikut (Pasal 8 ayat (2) Perka BPN No. 4/2010 juncto Perka BPN No.9/2011):

  1. Verifikasi data fisik dan data yuridis meliputi jenis hak dan letak tanah.
  2. Memeriksa buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya untuk mengetahui keberadaan pembebanan, termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada saat pengajuan hak.
  3. Meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak lain yang terkait, apabila pemegang hak/kuasa/wakil tidak memberikan data dan informasi atau tidak ditempat atau tidak dapat dihubungi, maka identifikasi dan penelitian tetap dilaksanakan dengan cara lain untuk memperoleh data.
  4. Melaksanakan pemeriksaan fisik berupa letak batas, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan menggunakan teknologi yang ada.
  5. Melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik.
  6. Membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar antara lain menyangkut permasalahan-permasalahan penyebab terjadinya tanah terlantar, kesesuaian dengan hak yang diberikan, dan kesesuaian dengan tata ruang.
  7. Menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian.

Setelah data hasil identifikasi dan penelitian di atas dinilai cukup sebagai bahan pengambilan keputusan upaya penertiban, maka Kepala Kantor Wilayah akan membentuk Panitia C yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan instansi yang berkaitan dengan peruntukan tanah yang bersangkutan (Pasal 9 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011).

Panitia C adalah pihak yang akan secara langsung berkomunikasi dengan pemegang hak untuk meneliti apakah tanahnya tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Tahap Ketiga, Peringatan terhadap Pemegang Hak

Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian di atas ditemukan atau terbukti adanya tanah yang diterlantarkan akan memberitahukan kepada pemegang hak atas tanah tersebut dan sekaligus memberikan peringatan kepadanya. Peringatan tersebut akan dikirimkan kepada pihak yang memiliki hak atas tanah sebanyak 3 (tiga) kali peringatan dengan jangka waktu satu bulan setiap masa peringatan.

Terhadap masing-masing peringatan, Kepala Kantor Wilayah akan melaksanakan pemantauan dan evaluasi lapangan terhadap laporan pemegang hak pada akhir masa setiap peringatan, yang akan menjadi dasar pertimbangan untuk melakukan tindakan selanjutnya (Pasal 16 ayat (2) Perka BPN No. 4/2010 juncto Perka BPN No.9/2011).

Dalam masa peringatan pemegang hak wajib menyampaikan laporan berkala setiap 2 (dua) mingguan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dengan tembusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Hal tersebut sebagaimana dalam Lampiran Perka BPN No. 4/2010 juncto Perka BPN No.9 /2011.

Tahap Keempat, Penetapan Tanah Terlantar

Setelah Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan kepada pemegang hak atas tanah namun ternyata pemegang hak tidak mematuhinya, maka Kepala Kantor Wilayah akan mengusulkan kepada Kepala BPN pusat agar tanah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tanah terlantar (Pasal 17 ayat (1) Perka BPN No.4/2010 Perka BPN No.9/2011).

Kepala BPN Pusat akan menetapkan Keputusan Penetapan Tanah Terlantar yang isinya memuat hapusnya hak atas tanah, pemutusan hubungan hukumnya, dan sekaligus menegaskan bahwa tanah dimaksud dikuasai langsung oleh negara. (Pasal 19 Perka BPN No.4/2010 juncto Perka BPN No.9/2011).

Author: Agus Sang Putra

Jika perusahaan Anda membutuhkan asistensi hukum untuk mengambil keputusan yang tepat, silakan hubungi kami melalui 081270718000.